Bahasa yang
baik adalah bahasa yang sesuai dengan situasi.
Bahasa yang
benar adalah bahasa yang penggunaannya sesuai dengan kaidah kebahasaan.
Kaidah
bahasa Indonesia :
-
Pedoman umum pembentukan istilah (tata istilah)
1975
-
Tata bahasa baku (1986)
(tata
bentuk kata, tata kalimat)
-
KUB 1
-
KUB 2
Bahasa baku
digunakan dalam konteks/ bidang :
1. Komunikan
resmi, misalnya : bahasa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Nama Lembaga, Surat
Resmi, Pengumuman resmi
2. Wacana
teknik, misalnya : karya ilmiah (paper, skripsi, tesis, disertasi), laporan
kegiatan, proposal proyek, lamaran pekerjaan.
3. Pembicara
didepan umum, misalnya : pidato, ceramah, qhutbah, mengajar, seminar, rapat
dinas, dan sejenisnya.
4. Berbicara
dengan orang yang dihormati, misalnya : pejabat pemerintah, atasan, guru, ortu
yang belum dikenal.
Kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia :
Bahasa
Indonesia memiliki 2 kedudukan :
1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional,
fungsinya (1928/sumpah pemuda)
a. Sebagai
lambang kebangsaan nasional
b. Sebagai
lambang identitas nasional
c. Sebagai
alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda latar belakang social dan
budayanya
d. Sebagai
alat perhubungan antar daerah
2. Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara (1945→UUD’45),
fungsinya :
a. Sebagai
bahasa resmi kenegaraan
b. Sebagai
bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
c. Sebagai
alat perhubungan tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan pelaksanaan
pembangunan dan pemerintahan
d. Sebagai
alat pengembangan kebudayaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Bahasa
Indonesia Baku:
-
Baku artinya dasar, standart, patokan
-
Bahasa baku adalah bahasa standart, bahasa yang
dijadikan patokan, bahasa yang baik dan benar.
ooleh : M Ardian Afifudin
ttugas Prodistik x-d
ooleh : M Ardian Afifudin
ttugas Prodistik x-d
0 komentar:
Posting Komentar